Desa Batajawa
Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada
Pemerintah Kabupaten Ngada Tetapkan RKPD Tahun 2026 melalui Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2025

Lampiran
Peraturan Bupati Ngada Nomor 20 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten
BAJAWA – Bupati Ngada telah secara resmi menetapkan Peraturan Bupati Ngada Nomor 20 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ngada Tahun 2026. Dokumen perencanaan tahunan ini menjadi acuan strategis bagi seluruh perangkat daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Ngada untuk periode satu tahun mendatang, terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Pedoman Utama Pembangunan Daerah
Penyusunan RKPD Tahun 2026 ini merupakan langkah krusial untuk menjamin konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan. Dokumen ini disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional dan program strategis nasional.
RKPD 2026 akan menjadi landasan utama bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Target Indikator Makro Tahun 2026
Pemerintah Kabupaten Ngada menetapkan sejumlah target kinerja makro yang optimis untuk dicapai pada tahun 2026, di antaranya:
- Pertumbuhan Ekonomi: Ditargetkan mencapai 4,28%.
- PDRB Per Kapita: Diproyeksikan sebesar 31,83 miliar rupiah.
- Indeks Pembangunan Manusia (IPM): Ditargetkan pada angka 72,88.
- Penurunan Angka Kemiskinan: Ditargetkan turun menjadi 11,55%.
- Prevalensi Stunting: Ditetapkan target ambisius sebesar 18,4%.
Prioritas dan Fokus Pembangunan
Dalam pelaksanaannya, RKPD 2026 menekankan pada sinkronisasi program antar perangkat daerah untuk mencapai tujuan daerah, yang meliputi:
- Peningkatan Ekonomi Unggulan: Fokus pada kontribusi sektor pertanian dan pariwisata terhadap PAD.
- Peningkatan Kualitas SDM: Melalui peningkatan indeks pendidikan, literasi, numerasi, serta derajat kesehatan masyarakat.
- Pembangunan Infrastruktur: Meningkatkan konektivitas wilayah dan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan.
- Reformasi Birokrasi: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel melalui peningkatan nilai SAKIP dan indeks SPBE.
Proses Partisipatif
Bupati Ngada melalui peraturan ini menegaskan bahwa penyusunan RKPD telah melalui rangkaian tahapan yang partisipatif, teknokratik, dan politik, termasuk pelaksanaan Musrenbang dari tingkat desa hingga kabupaten. Hal ini bertujuan untuk memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi dalam rencana kerja pemerintah daerah demi mewujudkan pembangunan yang berpihak pada rakyat.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini pada 28 Juli 2025, diharapkan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Ngada dapat segera melakukan langkah-langkah sinkronisasi rencana kerja (Renja) masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) agar selaras dengan target yang telah ditetapkan dalam RKPD 2026.



Achmady
04 Maret 2026 18:59:09
Assalamualaikum, kenalkan saya achmady dari kab merauke propinsi papua bolehkan saya minta contoh...