Desa Batajawa

Desa Batajawa

Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada

Statistik Pengunjung

Peran SOTK Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Peran SOTK Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Kategori

Berita Desa

14 Juli 2025

116 Kali Dibaca

Administrator

Sebelum pada topik bahasan mengenai Peran SOTK Desa dalam pengelolaan keuangan Desa, Anda perlu memahami siapa sih perangkat Desa itu sendiri. Dalam konteks inilah Anda bisa mempelajari secara detail dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015.

 

PERAN SOTK DESA

Secara umum yang dimuat dalam Permendagri tersebut, SOTK Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Sedangkan Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.

Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan dibantu oleh unsur staf sekretariat dan paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, serta paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.

Sedangkan Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas. Adapun tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain hal tersebut, Pelaksana Teknis yang dimaksud pada poin diatas merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dan paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan serta paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.

 

TUGAS DAN FUNGSI

Sesuai dengan fungsi dari perangkat Desa (SOTK Desa) masing-masing akan dijelaskan sebagai berikut:

SEKRETARIS DESA (SEKDES)

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

KEPALA URUSAN (KAUR)

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

KEPALA SEKSI (KASI)

  1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

 

KEWILAYAHAN/KEPALA DUSUN

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

 

 

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Jika berbicara tentang kebijakan pengelolaan keuangan Desa, rujukan regulasinya adalah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa.

Sekdes memegang peran stategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Dengan pemikiran dan konsep dari seorang sekdeslah yang akan membawa kemajuan pemerintah Desa itu sendiri. Atau sebaliknya, jika sekdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka beragam persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang.

Sekdes adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa seperti yang dijabarkan diatas dan tugasnya sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Oleh sebab itu, seorang sekdes seharusnya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.

 

TUGAS PPKD

SEKRETARIS DESA (SEKDES)

Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:

  1. Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APB Desa;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
  3. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APB Desa;
  4. mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
  5. mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APB Desa.

Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas:

  1. Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
  2. Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
  3. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

 

 

KAUR DAN KASI

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

 

Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.

Tim berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakat Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas Ketua, sekretaris dan anggota

Tentunya, selain menjalankan tugas-tugas terkait pengelolaan keuangan desa, Kaur dan Kasi juga berkewajiban melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi kewajibannya.

 

KAUR KEUANGAN

Jenis Pendapatan Desa yang ditangani :

  1. Hasil Usaha Desa
  2. Hasil Aset Desa
  3. Hasil Swadaya Dan Partisipasi
  4. Pendapatan Lain-lain
  5. Dana desa (DD)
  6. Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota (PBH)
  7. Alokasi Dana Desa (ADD)
  8. Bantuan Keuangan Provinsi
  9. Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota
  10. Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Desa
  11. Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga
  12. Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa
  13. Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga
  14. Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya
  15. Bunga Bank
  16. Lain-lain pendapatan Desa yang sah

Jenis Belanja Desa yang ditangani :

  1. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
  2. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
  3. Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
  4. Penyediaan Tunjangan BPD
  5. Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW

Jenis Pembiayaan Desa yang ditangani:

  1. Penerimaan Pembiayaan
  2. Pengeluaran Pembiayaan

 

KAUR UMUM

Jenis Belanja Desa yang ditangani :

  1. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
  2. Penyediaan Operasional BPD
  3. Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
  4. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa
  6. Pelayanan administrasi umum dan kependudukan
  7. Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa
  8. Pengelolaan/Administrasi/Penilaian Aset Desa

 

KAUR PERENCANAAN

Jenis Belanja Desa yang ditangani:

  1. Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif
  2. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa
  3. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa
  4. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa
  5. Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

 

KASI PEMERINTAHAN

Jenis Belanja Desa yang ditangani:

  1. Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya
  2. Penyusunan Kebijakan Desa
  3. Pengembangan Sistem Informasi Desa/website desa
  4. Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa
  5. Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD
  6. Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa
  7. Sertifikasi Tanah Kas Desa
  8. Administrasi Pertanahan
  9. Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin
  10. Mediasi Konflik Pertanahan
  11. Penyuluhan Pertanahan
  12. Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  13. Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa
  14. Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa
  15. Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa
  16. Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa
  17. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa
  18. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
  19. Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa
  20. Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)
  21. Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat
  22. Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa
  23. Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin
  24. Peningkatan kapasitas kepala Desa
  25. Peningkatan kapasitas perangkat Desa
  26. Peningkatan kapasitas BPD

 

KASI PELAYANAN

Jenis Belanja Desa yang ditangani:

  1. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
  2. Dukungan Penyelenggaraan PAUD
  3. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa
  4. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
  5. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa
  6. Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar
  7. Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi
  8. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa
  9. Penyelenggaraan Posyandu
  10. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan
  11. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
  12. Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa
  13. Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)
  14. Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional
  15. Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD
  16. Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa
  17. Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa
  18. Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga
  19. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman
  20. Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll
  21. Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman
  22. Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah
  23. Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
  24. Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  25. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
  26. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
  27. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat
  28. Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa
  29. Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
  30. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan
  31. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa
  32. Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
  33. Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan
  34. Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa
  35. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
  36. Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga
  37. Pembinaan Lembaga Adat
  38. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
  39. Pembinaan PKK
  40. Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
  41. Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa
  42. Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa
  43. Bantuan Perikanan
  44. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan
  45. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan
  46. Peningkatan Produksi Peternakan
  47. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan
  48. Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
  49. Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak
  50. Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas)
  51. Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM
  52. Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi
  53. Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian
  54. Pembentukan BUM Desa
  55. Pelatihan Pengelolaan BUM Desa
  56. Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa
  57. Pengembangan Industri kecil level Desa
  58. Pembentukan/Fasilitasi/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif

 

KASI KESEJAHTERAAN

Jenis Belanja Desa yang ditangani:

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar
  3. Belajar Milik Desa
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Pengadaan Sarana/PrasaranaPosyandu/Polindes/PKD
  5. Pemeliharaan Jalan Desa
  6. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
  7. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
  8. Pemeliharaan Jembatan Milik Desa
  9. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert,Drainase, Prasarana Jalan lain)
  10. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
  11. Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa
  12. Pemeliharaan Embung Milik Desa
  13. Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Desa
  14. Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
  15. Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Usaha Tani
  16. Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jembatan Milik Desa
  17. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong,Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
  18. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
  19. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan
    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa
  20. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)
  21. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan
  22. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa
  23. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga
  24. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman
  25. Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll
  26. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa
  27. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah
  28. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
  29. Pengelolaan Hutan Milik Desa
  30. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa
  31. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
  32. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
  33. Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa
  34. Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa
  35. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa
  36. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
  37. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa
  38. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa
  39. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)
  40. Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana
  41. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa
  42. Penanggulangan Bencana
  43. Keadaan Darurat
  44. Mendesak

Mungkin ini hanya sekilas yang bisa kami rangkum dari berbagai sumber dan diskusi bersama para pegiat Desa dan Anda dapat mendownload buku desa tersebut dalam postingan Tugas Kasi Kaur dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

 

Sumber : www.ciptadesa.com

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

PHILIPUS AGUSTINUS DJIO

PHILIPUS AGUSTINUS DJIO

Kepala Desa Batajawa

Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera. Selamat datang di website resmi Desa Batajawa. Sebagai Kepala Desa, saya Philipus Agustinus Djio, berkomitmen penuh untuk menghadirkan informasi desa yang transparan dan mudah diakses melalui platform ini. Kami berharap website ini dapat menjadi sarana komunikasi dan kolaborasi efektif dalam mewujudkan Desa Batajawa yang maju dan sejahtera. Saran dan masukan konstruktif senantiasa kami nantikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Identitas Desa :

Kode Desa:5309122015
Kode Kecamatan:530912
Kode Kabupaten:5309
Kode Provinsi:53
Robertus Watu

Robertus Watu

Sekretaris Batajawa

Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera. Selamat datang di website resmi Desa Batajawa. Sebagai Kepala Desa, saya Philipus Agustinus Djio, berkomitmen penuh untuk menghadirkan informasi desa yang transparan dan mudah diakses melalui platform ini. Kami berharap website ini dapat menjadi sarana komunikasi dan kolaborasi efektif dalam mewujudkan Desa Batajawa yang maju dan sejahtera. Saran dan masukan konstruktif senantiasa kami nantikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Identitas Desa :

Kode Desa:5309122015
Kode Kecamatan:530912
Kode Kabupaten:5309
Kode Provinsi:53
KLAUDIA NOVITA BENA, S.Ak

KLAUDIA NOVITA BENA, S.Ak

Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum Batajawa

Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera. Selamat datang di website resmi Desa Batajawa. Sebagai Kepala Desa, saya Philipus Agustinus Djio, berkomitmen penuh untuk menghadirkan informasi desa yang transparan dan mudah diakses melalui platform ini. Kami berharap website ini dapat menjadi sarana komunikasi dan kolaborasi efektif dalam mewujudkan Desa Batajawa yang maju dan sejahtera. Saran dan masukan konstruktif senantiasa kami nantikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Identitas Desa :

Kode Desa:5309122015
Kode Kecamatan:530912
Kode Kabupaten:5309
Kode Provinsi:53
Regina Selo

Regina Selo

Kepala Urusan Keuangan Batajawa

Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera. Selamat datang di website resmi Desa Batajawa. Sebagai Kepala Desa, saya Philipus Agustinus Djio, berkomitmen penuh untuk menghadirkan informasi desa yang transparan dan mudah diakses melalui platform ini. Kami berharap website ini dapat menjadi sarana komunikasi dan kolaborasi efektif dalam mewujudkan Desa Batajawa yang maju dan sejahtera. Saran dan masukan konstruktif senantiasa kami nantikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Identitas Desa :

Kode Desa:5309122015
Kode Kecamatan:530912
Kode Kabupaten:5309
Kode Provinsi:53
KRISTINA TANIA ITU

KRISTINA TANIA ITU

Kepala Urusan Perencanaan Batajawa

Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera. Selamat datang di website resmi Desa Batajawa. Sebagai Kepala Desa, saya Philipus Agustinus Djio, berkomitmen penuh untuk menghadirkan informasi desa yang transparan dan mudah diakses melalui platform ini. Kami berharap website ini dapat menjadi sarana komunikasi dan kolaborasi efektif dalam mewujudkan Desa Batajawa yang maju dan sejahtera. Saran dan masukan konstruktif senantiasa kami nantikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Identitas Desa :

Kode Desa:5309122015
Kode Kecamatan:530912
Kode Kabupaten:5309
Kode Provinsi:53
VEBIOLA NGEWI

VEBIOLA NGEWI

Kepala Seksi Pemerintahan Batajawa

Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera. Selamat datang di website resmi Desa Batajawa. Sebagai Kepala Desa, saya Philipus Agustinus Djio, berkomitmen penuh untuk menghadirkan informasi desa yang transparan dan mudah diakses melalui platform ini. Kami berharap website ini dapat menjadi sarana komunikasi dan kolaborasi efektif dalam mewujudkan Desa Batajawa yang maju dan sejahtera. Saran dan masukan konstruktif senantiasa kami nantikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Identitas Desa :

Kode Desa:5309122015
Kode Kecamatan:530912
Kode Kabupaten:5309
Kode Provinsi:53
Marianus Poso

Marianus Poso

Kepala Seksi Kesejahteraan Batajawa

Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera. Selamat datang di website resmi Desa Batajawa. Sebagai Kepala Desa, saya Philipus Agustinus Djio, berkomitmen penuh untuk menghadirkan informasi desa yang transparan dan mudah diakses melalui platform ini. Kami berharap website ini dapat menjadi sarana komunikasi dan kolaborasi efektif dalam mewujudkan Desa Batajawa yang maju dan sejahtera. Saran dan masukan konstruktif senantiasa kami nantikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Identitas Desa :

Kode Desa:5309122015
Kode Kecamatan:530912
Kode Kabupaten:5309
Kode Provinsi:53
Hiasinta Molo

Hiasinta Molo

Kepala Seksi Pelayanan Dan Umum Batajawa

Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera. Selamat datang di website resmi Desa Batajawa. Sebagai Kepala Desa, saya Philipus Agustinus Djio, berkomitmen penuh untuk menghadirkan informasi desa yang transparan dan mudah diakses melalui platform ini. Kami berharap website ini dapat menjadi sarana komunikasi dan kolaborasi efektif dalam mewujudkan Desa Batajawa yang maju dan sejahtera. Saran dan masukan konstruktif senantiasa kami nantikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Identitas Desa :

Kode Desa:5309122015
Kode Kecamatan:530912
Kode Kabupaten:5309
Kode Provinsi:53
LUSIA PANGGO

LUSIA PANGGO

Kepala Dusun Bata Batajawa

Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera. Selamat datang di website resmi Desa Batajawa. Sebagai Kepala Desa, saya Philipus Agustinus Djio, berkomitmen penuh untuk menghadirkan informasi desa yang transparan dan mudah diakses melalui platform ini. Kami berharap website ini dapat menjadi sarana komunikasi dan kolaborasi efektif dalam mewujudkan Desa Batajawa yang maju dan sejahtera. Saran dan masukan konstruktif senantiasa kami nantikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Identitas Desa :

Kode Desa:5309122015
Kode Kecamatan:530912
Kode Kabupaten:5309
Kode Provinsi:53
LUKAS POSO

LUKAS POSO

Kepala Dusun Donameze Batajawa

Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera. Selamat datang di website resmi Desa Batajawa. Sebagai Kepala Desa, saya Philipus Agustinus Djio, berkomitmen penuh untuk menghadirkan informasi desa yang transparan dan mudah diakses melalui platform ini. Kami berharap website ini dapat menjadi sarana komunikasi dan kolaborasi efektif dalam mewujudkan Desa Batajawa yang maju dan sejahtera. Saran dan masukan konstruktif senantiasa kami nantikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Identitas Desa :

Kode Desa:5309122015
Kode Kecamatan:530912
Kode Kabupaten:5309
Kode Provinsi:53
BERTOLOMEUS BHUNGA

BERTOLOMEUS BHUNGA

Kepala Dusun Redu Batajawa

Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera. Selamat datang di website resmi Desa Batajawa. Sebagai Kepala Desa, saya Philipus Agustinus Djio, berkomitmen penuh untuk menghadirkan informasi desa yang transparan dan mudah diakses melalui platform ini. Kami berharap website ini dapat menjadi sarana komunikasi dan kolaborasi efektif dalam mewujudkan Desa Batajawa yang maju dan sejahtera. Saran dan masukan konstruktif senantiasa kami nantikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Identitas Desa :

Kode Desa:5309122015
Kode Kecamatan:530912
Kode Kabupaten:5309
Kode Provinsi:53
PLASIDA TOA

PLASIDA TOA

Kepala Dusun Rutojawa Batajawa

Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera. Selamat datang di website resmi Desa Batajawa. Sebagai Kepala Desa, saya Philipus Agustinus Djio, berkomitmen penuh untuk menghadirkan informasi desa yang transparan dan mudah diakses melalui platform ini. Kami berharap website ini dapat menjadi sarana komunikasi dan kolaborasi efektif dalam mewujudkan Desa Batajawa yang maju dan sejahtera. Saran dan masukan konstruktif senantiasa kami nantikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Identitas Desa :

Kode Desa:5309122015
Kode Kecamatan:530912
Kode Kabupaten:5309
Kode Provinsi:53
PHILIPUS AGUSTINUS DJIO

Kepala Desa

Robertus Watu

Sekretaris

KLAUDIA NOVITA BENA, S.Ak

Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum

Regina Selo

Kepala Urusan Keuangan

KRISTINA TANIA ITU

Kepala Urusan Perencanaan

VEBIOLA NGEWI

Kepala Seksi Pemerintahan

Marianus Poso

Kepala Seksi Kesejahteraan

Hiasinta Molo

Kepala Seksi Pelayanan Dan Umum

LUSIA PANGGO

Kepala Dusun Bata

LUKAS POSO

Kepala Dusun Donameze

BERTOLOMEUS BHUNGA

Kepala Dusun Redu

PLASIDA TOA

Kepala Dusun Rutojawa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Batajawa
Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada

271

Laki-laki

289

Perempuan

560

TOTAL

Laki-laki : 271 ORANG

Perempuan : 289 ORANG

TOTAL : 560 ORANG

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 487.131.395,88
Anggaran:Rp 1.066.177.692,00

Belanja

Realisasi:RP 214.086.430,00
Anggaran:Rp 953.530.792,27

Pembiayaan

Realisasi:RP 29.683.100,27
Anggaran:Rp -112.646.899,73

APBDes 2025 Pendapatan

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong

Realisasi:RP 9.660.000,00
Anggaran:Rp 54.360.000,00

Dana Desa

Realisasi:RP 391.530.320,00
Anggaran:Rp 711.650.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 5.148.679,00

Alokasi Dana Desa

Realisasi:RP 85.600.000,00
Anggaran:Rp 295.019.013,00

Bunga Bank

Realisasi:RP 341.075,88
Anggaran:Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi:RP 85.600.000,00
Anggaran:Rp 395.941.062,27

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi:RP 94.886.430,00
Anggaran:Rp 498.389.730,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 1.600.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi:RP 33.600.000,00
Anggaran:Rp 57.600.000,00

Desa Batajawa

Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Timur

Kode Desa : 5309122015

Domain : batajawa.id

Untuk Aktivasi Tema Marawa
Silahkan Hubungi Pengembang

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman