Perubahan RPJM Desa perlu menyesuaikan dengan ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Sebab dalam ketentuan pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ayat (1) yang berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf a, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun. Dari dasar inilah pemerintah Desa diperlukan untuk menyusun perencanaan jangka menengah Desa (RPJM Desa) selama 2 (dua) tahun perencanaan yang semula adalah 6 (enam) tahun menjadi 8 (tahun) masa jabatan kepala Desa.
Sebelum menyusun perubahan RPJM Desa terintegrasi, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan perubahan RPJM Desa dengan membentuk tim penyusun perubahan RPJM Desa terintegrasi.
Pembentukan tim penyusun perubahan RPJM Desa merupakan implementasi dari Pasal 27 ayat (6) Peraturan Menteri Desa, PDT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RPJM Desa dengan membentuk tim penyusun RPJM Desa.
Namun sebelum menyusun perubahan RPJM Desa tersebut, perlu dilakukan musyawarah untuk mufakat untuk menetapkan Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi yang dicatat dalam notulen dan diberita acarakan.
Berita acara inilah yang menjadi dasar ditetapkannya keputusan kepala Desa tentang Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi yang bertugas untuk menyusun perubahan RPJM Desa paska revisi UU Desa pada tahun ke-7 dan ke-8.
Sahabat Desa
10 Oktober 2024 05:49:25
Sukses Selalu Untuk Desa Batajawa, Salam berdesa