Pemerintah Desa Batajawa menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, bertempat di Kantor Desa Batajawa.
Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa Batajawa beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, tokoh masyarakat, serta unsur kelembagaan desa lainnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan menetapkan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan desa serta adanya perubahan kondisi keuangan desa selama tahun berjalan.
Pokok Pembahasan Musyawarah
Dalam Musyawarah Desa ini, Pemerintah Desa Batajawa memaparkan empat hal utama sebagai dasar dilakukannya perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025, yaitu:
-
Penambahan dan/atau Pengurangan Pendapatan Desa
Pemerintah Desa menjelaskan adanya penyesuaian pada pendapatan desa, di mana terjadi penambahan pendapatan dari Alokasi Dana Desa (ADD) hasil perhitungan ulang dari pemerintah kabupaten.
-
Sisa Penghematan Belanja dan SILPA Tahun Berjalan
Beberapa kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat mengalami efisiensi anggaran sehingga terdapat sisa penghematan belanja. Selain itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun berjalan juga akan dimanfaatkan kembali untuk mendukung kegiatan prioritas yang belum terlaksana sepenuhnya.
-
Pergeseran Antar Bidang, Sub Bidang, dan Jenis Belanja
Pemerintah Desa melakukan penyesuaian anggaran dengan melakukan pergeseran antar bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, dari kegiatan yang telah selesai ke kegiatan yang lebih mendesak dan dibutuhkan masyarakat, seperti kegiatan penanggulangan bencana lokal, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta kegiatan peningkatan kapasitas lembaga desa.
-
Pemanfaatan SILPA Tahun Sebelumnya
Forum juga membahas dan menyetujui penggunaan SILPA Tahun Anggaran Sebelumnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan prioritas tahun berjalan, terutama dalam mendukung kebutuhan operasional desa dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Hasil Kesepakatan Musyawarah Desa
Setelah mendengarkan pemaparan, diskusi, dan masukan dari seluruh peserta musyawarah, maka Musyawarah Desa Penetapan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 menyepakati hal-hal sebagai berikut:
-
Menyetujui Perubahan APBDes Tahun 2025.
-
Menyetujui penambahan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 18.000.000,00 untuk dialokasikan bagi Insentif RT.
-
Menyetujui Sisa Hasil Lelang Kegiatan Pembangunan Tahun 2025 (Sumber Dana Desa) sebesar Rp 3.630.655,09, yang dialokasikan kembali untuk:
-
Pelaksanaan Musdes Penetapan APBDes,
-
Pembersihan Material Longsor, dan
-
Pengadaan Baliho Perubahan APBDes Tahun 2025.
-
Meminta Kepala Desa untuk segera memproses penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan APBDes Tahun 2025, sesuai hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa ini.
Kepala Desa Batajawa dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan APBDes merupakan langkah penting untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tetap sesuai dengan kemampuan keuangan desa dan kebutuhan masyarakat.
Musyawarah berlangsung dengan suasana partisipatif dan mufakat, serta menjadi bukti nyata transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Dengan disepakatinya hasil musyawarah ini, Pemerintah Desa Batajawa akan segera menindaklanjuti dengan penyusunan dan penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan pada sisa tahun anggaran berjalan.
Aminullah
08 Oktober 2025 15:47:28
Izin download admin sebagai referensi, salam dari BUMDES Lumbung desa Gereneng Timur Kec. Sakra Timur...